Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
(AAJI)

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
merupakan induk organisasi yang membawahi bidang asuransi di Indonesia. AAJI
berdiri pada awal tahun 2002,yaitu pada kongres yang kesepuluh yang
diselenggarakan oleh dewan asuransi Indonesia. Seluruh agen asuransi
diIndonesia tanpa terkecuali harus memiliki lisensi AAJI. Visi AAJI adalah
untuk menyatukan usaha asuransi jiwa baik dari segi awah maupun tujuan dalam
memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Visi kedua adalah pengembangan
asosiasi dan usaha melalui pemberikan dukungan terhadap usaha yang berorientasi
kepada kepentingan publik. Misi AAJI adalah untuk membangun kesepahaman antara
anggota dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam industri
asuransi jiwa, mendorong terciptanya regulasi reasuransi jiwa yang berimbang
antara kepentingan publik dan anggota, menegakkan standar praktek dan kode etik
dalam pemasaran asuransi jiwa, serta membangun kondisi persaingan yang sehat
antara para pelaku industri.
STANDAR
PRAKTIK DAN KODE ETIK
TENAGA
PEMASAR ASURANSI JIWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. DEFINISI
Dalam Kode Etik Tenaga
Pemasar ini, yang dimaksud dengan:
a. “AAJI” adalah
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
b. “Agen” adalah
seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa pemasaran produk
asuransi jiwa untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi Jiwa.
c. ”Kode Etik Tenaga
Pemasar” adalah Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa.
d. “Churning“
adalah tindakan membujuk dan mempengaruhi pemegang polis untuk merubah
spesifikasi polis yang ada atau mengganti polis yang ada dengan polis yang baru
pada Perusahaan Asuransi Jiwa yang sama, dan/atau membeli polis baru dengan
menggunakan dana yang berasal dari polis yang masih aktif dari Perusahaan
Asuransi Jiwa yang sama tanpa penjelasan terlebih dahulu kepada pemegang polis
mengenai kerugian yang dapat diderita oleh pemegang polis akibat perubahan/penggantian
tersebut.
e. “Nasabah” adalah
pemegang polis, tertanggung dan/atau penerima manfaat dalam polis asuransi
jiwa.
f. “Perusahaan
Asuransi Jiwa” adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko
yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
g. “Perjanjian
Keagenan“ adalah perjanjian untuk memasarkan produk asuransi jiwa untuk dan
atas nama Perusahaan Asuransi Jiwa yang dibuat dan ditandatangani oleh dan
antara Agen dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
h. ”Tenaga Pemasar”
adalah Agen dan Tenaga Pemasar Non Agen.
i. “Tenaga Pemasar
Non Agen“ adalah seseorang selain Agen yang bekerja untuk suatu pihak yang
memiliki kerjasama pemasaran produk asuransi jiwa dengan Perusahaan Asuransi
Jiwa dan bertugas untuk memasarkan produk asuransi jiwa.
j. “Twisting“
adalah tindakan Tenaga Pemasar yang membujuk dan/atau mempengaruhi pemegang
polis untuk merubah spesifikasi polis yang ada atau mengganti polis yang ada
dengan polis yang baru pada Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya, dan/atau membeli
polis baru dengan menggunakan dana yang berasal dari polis yang masih aktif
pada suatu Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
dan sesudah tanggal polis baru di Perusahaan Asuransi Jiwa lain diterbitkan.
2. LATAR BELAKANG
Setiap kegiatan
pemasaran dan/atau penjualan produk-produk asuransi jiwa harus dilakukan secara
jujur dan adil dengan integritas dan profesionalisme tinggi untuk menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa, Tenaga Pemasar dan
industri asuransi jiwa pada umumnya.
AAJI memiliki
komitmen untuk selalu menjaga standar profesionalitas dan etika yang tinggi
dalam kegiatan pemasaran dan penjualan produk-produk asuransi jiwa di Indonesia.
Kode Etik Tenaga Pemasar ini disusun oleh AAJI untuk menjadi dasar, aturan
tingkah laku dan etika bagi setiap pelaku kegiatan pemasaran dan/atau penjualan
produk-produk asuransi jiwa di Indonesia.
Kode Etik Tenaga
Pemasar ini telah disahkan oleh perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI
berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar AAJI.
Setiap Tenaga Pemasar
wajib memahami dan memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik Tenaga
Pemasar ini. Kode Etik Tenaga Pemasar ini juga berlaku bagi Tenaga Pemasar Non
Agen, kecuali ditetapkan lain dalam Kode Etik Tenaga Pemasar.
Apabila terdapat
ketentuan dalam Kode Etik Tenaga Pemasar ini yang bertentangan dengan peraturan
yang berlaku, maka ketentuan dalam Kode Etik Tenaga Pemasar yang bertentangan
tersebut menjadi tidak berlaku.
BAB II
KEWAJIBAN TENAGA
PEMASAR
1. Kepatuhan Terhadap
Peraturan Yang Berlaku
Tenaga Pemasar wajib
mematuhi dan tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku, Kode Etik Tenaga
Pemasar, peraturan AAJI dan peraturan Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakili,
termasuk segala perubahannya.
2. Kepatuhan Terhadap
Perjanjian Keagenan
Agen wajib mematuhi
dan tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Keagenan,
termasuk dalam melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya.
3. Kewajiban Terhadap
Profesi
a. Perjanjian
Keagenan
Agen wajib memiliki
dan menandatangani Perjanjian Keagenan hanya dengan satu Perusahaan Asuransi
Jiwa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perasuransian yang berlaku.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Tenaga Pemasar Non Agen.
b. Sertifikasi
Keagenan
Tenaga Pemasar wajib
memiliki sertifikasi keagenan yang dikeluarkan oleh AAJI sebelum melakukan
pemasaran dan/atau penjualan produk asuransi jiwa.
c. Pelatihan dan
Pengembangan
Tenaga Pemasar wajib
mengikuti pelatihan dan pengembangan dasar dan lanjutan untuk meningkatkan
profesionalisme pekerjaannya sebagaimana disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan, peraturan AAJI dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
4. Kewajiban Terhadap
Perusahaan Asuransi Jiwa
a. Dokumen Pemasaran
Tenaga Pemasar wajib
menggunakan dokumen pemasaran resmi dan terkini yang dikeluarkan oleh
Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakilinya.
b. Kegiatan Pemasaran
Tenaga Pemasar wajib
melakukan kegiatan pemasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan
Asuransi Jiwa yang diwakilinya.
c. Premi
1) Tenaga Pemasar
wajib memberitahukan jumlah premi yang telah dibayarkan
oleh calon Nasabah
atau Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa.
2) Tenaga Pemasar
wajib segera menyetor premi kepada Perusahaan Asuransi Jiwa, dalam hal Tenaga
Pemasar diberikan kewenangan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakilinya
untuk menerima titipan pembayaran premi dari Nasabah.
3) Tenaga Pemasar
wajib menjelaskan ketentuan dari tanda terima/kuitansi sementara kepada calon
Nasabah atau Nasabah sebelum menerima titipan premi dari calon Nasabah atau
Nasabah.
d. Hak Milik
Intelektual
Tenaga Pemasar wajib
mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakilinya dalam
hal Tenaga Pemasar bermaksud menggunakan karya cipta, paten, merek dan/atau
logo, termasuk namun tidak terbatas pada piranti lunak komputer (software)
dari Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakilinya.
e. Kepemilikan dan
Kerahasiaan Atas Data Nasabah
Setiap data Nasabah
adalah milik dari Perusahaan Asuransi Jiwa. Tenaga Pemasar dilarang untuk
memberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau menggunakan data Nasabah dan
informasi lainnya yang didapatkan dalam rangka menjalankan kewajibannya sebagai
Tenaga Pemasar termasuk informasi mengenai Perusahaan Asuransi Jiwa kepada
pihak ketiga selain untuk kepentingan Perusahaan Asuransi Jiwa, kecuali:
1) setelah mendapat
persetujuan dari Perusahaan Asuransi Jiwa dalam hal informasi yang berkaitan
dengan Perusahaan Asuransi Jiwa, atau dari Perusahaan Asuransi Jiwa dan Nasabah
dalam hal berkaitan dengan data Nasabah, atau
2) untuk melaksanakan
perintah dari pejabat pemerintah dan AAJI berdasarkan peraturan yang berlaku.
f. Surat Permintaan
Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Kelengkapannya
Tenaga Pemasar wajib
selalu memastikan bahwa Nasabah memberikan informasi yang jelas, benar dan
lengkap dalam pengisian SPAJ maupun semua dokumen kelengkapan lainnya. Tenaga
Pemasar dilarang memanipulasi dan merubah data-data yang diberikan oleh Nasabah
(kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Nasabah
dan Perusahaan Asuransi Jiwa dalam hal polis telah diterbitkan).
g. Laporan Tenaga
Pemasar
Dalam setiap
permohonan asuransi jiwa dari calon Nasabah, Tenaga Pemasar wajib senantiasa memberikan
informasi yang jelas, benar dan lengkap tentang Nasabah dalam laporan tenaga
pemasar sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa.
h. Tindak Pidana
Pencucian Uang (Anti Money Laundering)
Tenaga Pemasar wajib
senantiasa mematuhi segala aturan dan ketentuan tentang tindak pidana pencucian
uang dan mengikuti pelatihan-pelatihan mengenai anti pencucian uang yang
diselenggarakan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana ditetapkan oleh
perundang-undangan dan aturan pemerintah yang berlaku.
i. Pooling
Tenaga Pemasar
dilarang untuk mengalihkan penjualan produk yang telah dilakukannya kepada
Tenaga Pemasar lainnya. Tenaga Pemasar yang tercatat dalam dokumen SPAJ
merupakan Tenaga Pemasar yang melakukan prospek, presentasi dan penjualan
kepada calon Nasabah atau Nasabah hingga pada saat calon Nasabah atau Nasabah
melakukan penandatanganan SPAJ tersebut. Tenaga Pemasar wajib menolak namanya
dicantumkan dalam dokumen SPAJ apabila dirinya tidak melakukan prospek atau
penjualan produk asuransi jiwa kepada calon Nasabah atau Nasabah.
j. Rekrutmen Agen
Dengan tetap
mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, setiap Agen yang
melakukan perekrutan Agen bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib memastikan bahwa
Agen yang akan direkrut menyerahkan:
1) Salinan surat
pengunduran diri Agen dari Perusahaan Asuransi Jiwa terdahulu (apabila
pengakhiran Perjanjian Keagenan terjadi karena Agen mengundurkan diri) dan
salinan surat persetujuan Perusahaan Asuransi Jiwa atas pengunduran diri Agen
tersebut. Salinan surat persetujuan Perusahaan Asuransi Jiwa atas pengunduran
diri Agen tidak diperlukan apabila Perusahaan Asuransi Jiwa terdahulu tidak
mengeluarkan surat persetujuan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Perusahaan Asuransi Jiwa
terdahulu; atau salinan surat pengakhiran Perjanjian Keagenan (apabila
pengakhiran Perjanjian Keagenan terjadi karena pemutusan perjanjian oleh
Perusahaan Asuransi Jiwa
terdahulu).
2) Salinan surat
pernyataan Agen yang berpindah dari suatu Perusahaan Asuransi Jiwa ke
Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya untuk tidak melakukan Twisting.
k. Perpindahan Tenaga
Pemasar
1) Perpindahan
Agen
Apabila Agen
bermaksud untuk pindah dari suatu Perusahaan Asuransi Jiwa ke Perusahaan
Asuransi Jiwa lainnya, maka Agen wajib melakukan perpindahan sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan dan perundangundangan yang berlaku dan wajib menyerahkan
kepada Perusahaan Asuransi Jiwa terdahulu:
a. Asli surat
pengunduran diri.
b. Asli surat
pernyataan Agen yang berpindah untuk tidak melakukan Twisting.
Dan selanjutnya wajib
menyerahkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang
baru :
a. Salinan surat
pengunduran diri (apabila pengakhiran Perjanjian Keagenan terjadi karena Agen
mengundurkan diri) dan salinan surat persetujuan Perusahaan Asuransi Jiwa atas
pengunduran diri Agen tersebut. Salinan surat persetujuan Perusahaan Asuransi
Jiwa atas pengunduran diri Agen tidak diperlukan apabila Perusahaan Asuransi
Jiwa terdahulu tidak mengeluarkan surat persetujuan dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Perusahaan
Asuransi Jiwa terdahulu; atau salinan surat pengakhiran Perjanjian Keagenan (apabila
pengakhiran Perjanjian Keagenan terjadi karena pemutusan
perjanjian oleh
Perusahaan Asuransi Jiwa terdahulu).
b. Salinan surat
pernyataan Agen yang akan berpindah untuk tidak melakukan Twisting.
2) Perpindahan
Tenaga Pemasar Non Agen
Tenaga Pemasar Non
Agen yang pindah dari suatu perusahaan yang memiliki kerjasama pemasaran produk
asuransi dengan suatu Perusahaan Asuransi Jiwa ke perusahaan lainnya yang
memiliki kerjasama pemasaran produk asuransi dengan suatu Perusahaan Asuransi
Jiwa wajib memberitahukan kepada AAJI mengenai perpindahan tersebut dalam
jangka waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perpindahan
terjadi.
l. Keterbukaan
Tenaga Pemasar wajib
setiap saat memberikan informasi yang jelas, benar, dan lengkap kepada
Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakili, calon Nasabah dan Nasabah. Tenaga
Pemasar dilarang menyampaikan informasi yang bersifat keliru dan menyesatkan
kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakili, calon Nasabah dan Nasabah.
m. Bantuan
Investigasi, Pemeriksaan dan Audit
Tenaga Pemasar wajib
senantiasa memberikan bantuan yang wajar kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang
diwakili dalam hal terjadi investigasi atau pemeriksaan terkait usaha
perasuransian, baik dari tim pemeriksa Perusahaan Asuransi Jiwa sendiri, pihak
ketiga maupun dari pihak yang berwenang dari pemerintah. Bantuan tersebut
termasuk tapi tidak terbatas pada memberikan kesempatan, akses terhadap
data-data terkait yang ada pada Tenaga Pemasar.
n. Presentasi
Penjualan
Tenaga Pemasar dalam
melakukan pemasaran dan/atau penjualan wajib memastikan, termasuk tapi tidak
terbatas atas hal-hal sebagai berikut :
1) Calon Nasabah atau
Nasabah telah memahami produk asuransi yang hendak dibeli termasuk dan tidak
terbatas pada ketentuan mengenai resiko, premi dan manfaat asuransi.
2) Tenaga Pemasar
wajib meminta calon Nasabah atau Nasabah untuk mengisi formulir SPAJ sendiri.
Jika calon Nasabah atau Nasabah tidak dapat melakukannya, Tenaga Pemasar wajib
menjelaskan formulir SPAJ tersebut kepada calon Nasabah atau Nasabah dan
membacakan pertanyaanpertanyaan yang harus dijawab calon Nasabah atau Nasabah
sehingga calon Nasabah atau Nasabah mengerti dan bisa mendiktekan
jawaban-jawabannya.
3) Calon Nasabah atau
Nasabah telah memahami bahwa calon Nasabah atau Nasabah wajib mengungkapkan
dengan jujur segala informasi yang berkaitan dengan riwayat kesehatan, usia,
pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi keputusan Perusahaan
Asuransi Jiwa dalam hal penjualan produk asuransi atau besarnya premi kepada
calon Nasabah atau Nasabah.
o. Manipulasi
Penjualan
Tenaga Pemasar
dilarang untuk memanipulasi penjualan untuk tujuan mendapatkan insentif atau
memenangkan kontes atau award. Termasuk contoh dalam kegiatan
memanipulasi penjualan adalah melakukan bujukan untuk mengakhiri polis segera
setelah mendapatkan insentif atau memenangkan kontes atau award.
p. Pencemaran Nama
Baik
Tenaga Pemasar
dilarang mencemarkan nama baik dan reputasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan
lembaga asuransi lainnya.
q. Pelaporan
Pelanggaran
Tenaga Pemasar wajib
melaporkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa jika ia mengetahui adanya Agen lain
atau Tenaga Pemasar Non Agen lain yang melakukan pelanggaran atas Kode Etik
Tenaga Pemasar ini dan atau peraturan perasuransian yang berlaku.
5. Kewajiban Tenaga
Pemasar Kepada Nasabah
a. Penggantian
dengan Churning
Tenaga Pemasar
dilarang melakukan Churning dan segala variasi dari Churning.
b. Penggantian
dengan Twisting
Tenaga Pemasar
dilarang melakukan Twisting dan segala variasi dari Twisting.
c. Pengisian
Formulir
Tenaga Pemasar
dilarang untuk :
1) Meminta atau
membiarkan calon Nasabah dan/atau Nasabah untuk menandatangani SPAJ kosong atau
formulir asuransi kosong lainnya.
2) Menandatangani
atau membubuhkan paraf pada tempat yang memerlukan tanda-tangan atau paraf
calon Nasabah dan/atau Nasabah untuk dan atas nama calon Nasabah dan/atau
Nasabah, walaupun calon Nasabah dan/atau Nasabah tersebut meminta Tenaga
Pemasar untuk melakukan hal tersebut.
3) Tenaga Pemasar
dilarang membuat laporan Tenaga Pemasar apabila Agen atau Tenaga Pemasar Non
Agen tidak bertemu/berhadapan langsung dengan calon Nasabah dan/atau Nasabah
dan menyaksikan sendiri calon Nasabah dan/atau Nasabah mengisi dan
menandatangani SPAJ dan formulir asuransi lainnya.
d. Penyalahgunaan
Dana Nasabah (Misappropriation of Funds)
Tenaga Pemasar
dilarang untuk mengambil atau menggunakan pembayaran premi, uang atau harta
benda lain milik Perusahaan Asuransi Jiwa yang diterima dari calon Nasabah
dan/atau Nasabah. Penundaan penyetoran premi yang diterima dari Nasabah atau
calon Nasabah kepada Perusahaan Asuransi Jiwa dalam batas waktu yang telah
ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa termasuk juga dalam kategori
penyalahgunaan dana.
e. Penyerahan
Dokumen Kepada Nasabah
Perusahaan Asuransi
Jiwa dapat sewaktu-waktu mempercayakan dokumen-dokumen Nasabah seperti polis
atau dokumen lainnya kepada Tenaga Pemasar untuk diserahkan dengan segera
kepada Nasabah. Tenaga Pemasar wajib menyerahkan polis atau dokumen dari
Perusahaan Asuransi Jiwa kepada Nasabah serta mendapatkan tanda terima.
Selanjutnya Tenaga Pemasar wajib menyerahkan tanda terima dokumen tersebut
kepada Perusahaan Asuransi Jiwa. Tenaga Pemasar wajib segera memberitahukan
kepada Perusahaan Asuransi Jiwa apabila ia gagal mengirimkan dokumen-dokumen
tersebut kepada Nasabah beserta alasannya dan segera mengembalikan
dokumen-dokumen tersebut kepada Perusahaan Asuransi Jiwa.
f. Pendanaan dan
Pembayaran Atas Premi
Tenaga Pemasar
dilarang untuk melakukan pendanaan kewajiban pembayaran premi Nasabah terhadap
Perusahaan Asuransi Jiwa dengan dananya sendiri, baik hal yang merupakan
pembayaran dimuka (premi pertama) atau pembayaran premi lanjutan kecuali Tenaga
Pemasar tersebut memiliki hubungan suami istri atau keluarga sedarah dalam satu
garis ke atas dan ke bawah dengan Nasabah.
g. Diskon, Rebate
dan Inducement
1) Tenaga Pemasar
dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung menawarkan dan/atau
menjanjikan dan/atau memberikan potongan/diskon bagi calon Nasabah atau Nasabah
sehubungan dengan pembayaran premi sehingga jumlah premi yang dibayar untuk
suatu polis lebih rendah dari jumlah premi yang tertera dalam polis atau
menawarkan potongan komisi kepada Nasabah atau calon Nasabah sebagai alat untuk
membujuk/mendorong agar calon Nasabah atau Nasabah membeli polis dari Tenaga
Pemasar.
2) Tenaga Pemasar
dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung menjanjikan untuk
memberikan dan/atau memberikan benda lain yang berharga yang dimaksudkan untuk
memberikan potongan premi kepada calon Nasabah atau Nasabah.
3) Tenaga Pemasar
dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung meminta atau menerima
hadiah, manfaat atau pemberian dari Nasabah sebagai balasan untuk setiap jasa
yang dilakukan Tenaga Pemasar.
h. Penerima
Manfaat
Tenaga Pemasar
dilarang menjadi penerima manfaat dari tertanggung, kecuali terdapat hubungan insurable
interest antara tertanggung dan Tenaga Pemasar tersebut.
i. Pemasaran dan
Presentasi
Tenaga Pemasar
melakukan penjualan produk asuransi berdasarkan kebutuhan calon Nasabah atau
Nasabah. Dengan demikian Tenaga Pemasar wajib :
1) Memperlihatkan
sertifikasi keagenannya kepada calon Nasabah atau Nasabah sebelum memulai
proses pemasaran dan penjualan.
2) Mengenali
kebutuhan calon Nasabah atau Nasabah.
3) Pada saat
wawancara pertama dengan calon Nasabah atau Nasabah, Tenaga Pemasar wajib
meluangkan cukup waktu untuk membicarakan konsep asuransi, rencana keuangan dan
melakukan analisa kebutuhan calon Nasabah atau Nasabah akan produk asuransi.
4) Mengaplikasikan
prinsip/aturan “KENALI NASABAH ANDA” sebagaimana diatur dalam peraturan yang
berlaku.
5) Mengajukan
pertanyaan yang tepat untuk menentukan jika satu produk cocok untuk calon
Nasabah atau Nasabah. Tenaga Pemasar wajib mendengarkan tujuan dan kebutuhan
calon Nasabah atau Nasabah yang diungkapkan untuk dapat menilai produk asuransi
yang cocok untuk calon Nasabah atau Nasabah.
6) Menilai secara
tepat apakah satu produk asuransi yang disarankan cocok untuk calon Nasabah
atau Nasabah, informasi atas pertanyaan berikut dapat diajukan acuan, antara
lain:
Apa pekerjaan, usaha dan posisi dari
calon Nasabah atau Nasabah?
Berapa usia calon Nasabah atau
nasabah?
Dimana dia tinggal? Apakah lingkungan
tempat tinggalnya di kalangan atas?
Apakah menikah, siapa suami/istri dari
calon Nasabah atau Nasabah dan bagaimana status pernikahannya?
Apa hobi calon Nasabah atau Nasabah?
Apakah hobi tersebut umum?
Berapa penghasilan calon Nasabah atau
Nasabah?
Siapa saja dan berapa banyak jumlah
tanggungannya?
7) Menjelaskan secara
lengkap mengenai produk asuransi yang akan dipasarkan termasuk mengenai:
Fitur produk asuransi.
Manfaat produk asuransi.
Persyaratan-persyaratan yang berkaitan
dengan produk asuransi.
j. Benturan
Kepentingan
Tenaga Pemasar tidak
boleh merugikan kepentingan calon Nasabah atau Nasabah atau Perusahaan Asuransi
Jiwa untuk suatu tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tenaga Pemasar
wajib memberitahukan kepada calon Nasabah atau Nasabah hal-hal yang dimiliki
oleh Tenaga Pemasar yang memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan
kebutuhan calon Nasabah atau Nasabah dan/atau dapat mempengaruhi obyektivitas
dan independensi Tenaga Pemasar dalam memberikan nasihat keuangan kepada calon
Nasabah atau Nasabah. Tenaga Pemasar juga tidak dapat memberikan nasihat
keuangan di luar kapasitas dan pengetahuannya selaku pemasar produk asuransi
jiwa.
k. Misrepresentasi
1) Ilustrasi
Tenaga Pemasar wajib
menyediakan/menyampaikan informasi mengenai produk secara benar, tepat, lengkap
dan dalam bahasa yang sederhana dengan mengacu pada ketentuan dari Perusahaan
Asuransi Jiwa melalui materi atau alat yang telah disediakan oleh Perusahaan
Asuransi Jiwa yang diwakili. Tenaga Pemasar dilarang membuat perubahan terhadap
ilustrasi yang disediakan Perusahaan Asuransi Jiwa tanpa seijin dari Perusahaan
Asuransi Jiwa.
2) Pernyataan yang
menyesatkan
Tenaga Pemasar
dilarang membuat pernyataan yang menyesatkan dalam proses kegiatan penjualan
atau pemasaran mereka. Informasi yang penting sebagai dasar pengambilan
keputusan harus secara penuh dan akurat diungkapkan sebelum penjualan
dilakukan.
3) Perbandingan
yang tidak lengkap
Tenaga Pemasar
dilarang memberikan perbandingan yang tidak lengkap atau tidak benar dari
setiap polis dari suatu Perusahaan Asuransi Jiwa dengan yang lainnya dengan
niat untuk meyakinkan Nasabah dalam membeli produk asuransi, atau untuk
mengakhiri atau menebus polis.
l. Pelayanan
Tenaga Pemasar wajib
memberikan pelayanan secara profesional, menyeluruh, efisien, konsisten dan
berkelanjutan kepada Nasabah dan Perusahaan Asuransi Jiwa. Untuk itu, Tenaga
Pemasar wajib memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk asuransi
Perusahaan Asuransi Jiwa dan prinsip-prinsip asuransi.
BAB III
SANKSI PELANGGARAN
KODE ETIK
1. Perusahaan
Asuransi Jiwa dapat mengenakan sanksi kepada setiap Tenaga Pemasar yang
melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Kode Etik Tenaga Pemasar, antara lain,
berupa:
a. Peringatan
tertulis;
b. Pelaporan
pelanggaran Tenaga Pemasar kepada AAJI untuk dimasukkan ke dalam Daftar Tenaga
Pemasar Bermasalah dan/atau untuk dilakukan pencabutan
sertifikasi keagenan;
c. Penonaktifan
Tenaga Pemasar sementara (skorsing); dan/atau
d. Pengakhiran
Perjanjian Keagenan. Pengenaan sanksi dapat dilakukan secara sekaligus
bergantung kepada jenis pelanggaran ketentuan Kode Etik Tenaga Pemasar.
2. AAJI dapat
mengenakan sanksi kepada setiap Tenaga Pemasar yang melakukan pelanggaran Kode
Etik Tenaga Pemasar berdasarkan pelaporan tertulis dari Perusahaan Asuransi
Jiwa yang antara lain berupa:
a. Pencabutan
sertifikasi keagenan; dan/atau
b. Pencantuman pada
Daftar Tenaga Pemasar Bermasalah.
3. Pencabutan
sertifikasi keagenan dan/atau pencantuman dalam Daftar Tenaga Pemasar Bermasalah
dapat dilakukan oleh AAJI dalam hal Tenaga Pemasar terbukti:
a. Melakukan kegiatan
pemasaran produk asuransi jiwa tanpa memiliki sertifikasi
yang sah dan masih
berlaku dari AAJI;
b. Melakukan tindak
pidana yang terkait dengan usaha perasuransian;
c. Membantu dan/atau
memfasilitasi tindak pidana pencucian uang;
d. Melakukan Twisting;
atau
e. Melakukan
pelanggaran berat lainnya.
4. Sanksi pencabutan
sertifikasi Tenaga Pemasar dan sanksi pencantuman dalam Daftar Tenaga Pemasar
Bermasalah berlaku untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
Himpunan Peneliti Indonesia
(HIMPENINDO)

Himpunan Peneliti
Indonesia merupakan organisasi profesi resmi pertama yang menaungi profesi
peneliti di Indonesia. HIMPENINDO dikelola oleh, dari dan untuk peneliti
Indonesia di bawah pembinaan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI). Peneliti yang menjadi cakupan
HIMPENINDO adalah seluruh sivitas pelaku penelitian baik yang bernaung di bawah
lembaga penelitian pemerintah pusat / daerah / swasta, perguruang tinggi negeri
/ swasta serta perorangan pelaku kegiatan penelitian.
Pembentukan HIMPENINDO
telah dirintis sejak tahun 2012 melalui beberapa pertemuan yang melibatkan
berbagai kalangan, baik dalam bentuk Tim Kecil maupun pleno perwakilan peneliti
dari berbagai lembaga penelitian. Inisiator pembentukan HIMPENINDO adalah 3
Kementerian dan Lembaga : Kementerian
Pertanian, Kementerian
Keuangan dan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia. Deklarasi resmi Himpenindo dan Pengurus
Formatur ditetapkan di Konggres Himpunan Peneliti Indonesia yang pertama kali
dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2013, yang ditetapkan sebagai hari kelahiran
Himpenindo.
KODE ETIKA PENELITI
Kode Etika Peneliti
- Himpenindo
memiliki dan melaksanakan Kode Etika Peneliti yang dikeluarkan secara
nasional oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Penegakan
Kode Etika peneliti dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Etik Peneliti
(MPEP) LIPI
Standar Teknik
Aerospace Standard 9100 (AS9100)
Standarisasi kualitas
merupakan kebutuhan industri penerbangan untuk menjamin keselamatan dan
penerbangan. Sehingga standarisasi berskala internasioanl seperti Aerospace
Standard 9100 (AS9100) diperlukan. AS9100 merupakan persyaratan sertifikasi
standar golbal yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerjasama antar pihak
lain, seperti General Electric (CFM International) ketika menjalin kerja sama
dengan GMF untuk keperawatan engine pesawat terbang. Persyaratan AS 9100 series
merupakan standard yang diterbitkan oleh International Aerospace Quality Group
(IAQG) dalam bidang aviasi, ruang angkas, dan pertahanan. Pemenuhan syarat ini
meliputi requirements, people capabilities, product and supply chain serta
performance.
AS9100 adalah
sertifikasi berbasis international organization for standarization (ISO)
sebagai upaya manufacturer, operator, dan repair station besar bidang aerospace
dan penerbangan untuk membangun standar yang dapat digunakna secara global. Selain
sebagai penerbangan komersial, AS9100 juga digunakan dalam penerbangan militer.
Tujuan dari penggunaan AS9100 adalah agar setiap usaha dalam bidang aerospace
dan aviasi memiliki standar kualitas dan keselamatan yang sama. Sehingga akan
membuat komunikasi bisnis daat dengan mudah dilaksanakan.